SGKI-010-2 "Pusat Perawatan Pemberantasan Kejahatan Seksual" Seorang sipir penjara wanita, Ibu M (sudah menikah), akan memberikan instruksi yang tegas kepada mereka yang memiliki hasrat seksual abnormal dan kecenderungan kriminal.
Kami mengikuti seorang sipir penjara wanita yang bekerja di fasilitas rehabilitasi bernama "Pusat Perawatan Pencegahan Kejahatan Seksual" saat ia memberikan terapi seksual kepada narapidana isolasi yang bergejala berat. Sipir tersebut melakukan hubungan seksual dengan "narapidana dengan hasrat seksual berlebihan yang pernah melakukan kejahatan di masa lalu" sebagai bentuk perawatan kecanduan. Profesionalismenya, yang tidak pernah menunjukkan emosinya saat bertugas, wajib disaksikan. Ia melakukan rutinitas seks yang dingin dan merendahkan pada narapidana yang tidak dapat mengendalikan hasrat seksual impulsif mereka, yang menyebabkan mereka kejang...